INDOPOSCO.ID – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah terkait tiga kasus dugaan korupsi, setelah melakukan penggeledahan beruntun di 12 lokasi sejak Rabu (8/7/2026).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan hal tersebut. Namun, ia belum merinci jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Ya, nanti dalam proses ini, karena secara teknis maupun materi masih berlangsung, tim masih terus bergerak,” kata Budi Hermanto di Jakarta dikutip Sabtu (11/7/2026).
Kepastian jadwal pemeriksaan tersebut akan disampaikan kepada publik, termasuk perkembangan mengenai tiga kasus dugaan korupsi itu.
“Nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan (media) mengenai kapan akan dilakukan pemanggilan, termasuk perkembangan perkara yang sedang ditangani,” ucap Budi Hermanto.
Tim Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan beruntun di 12 lokasi strategis di Jakarta dan Jawa Barat pada Rabu (8/7/2026). Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita uang ratusan miliar rupiah dan emas 74 kg.
Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi, suap, dan TPPU pada tata kelola pasokan batu bara PLTU PT PLN (Persero) penyebab blackout, yang turut menyeret Jampidsus Febrie Adriansyah atas dugaan penyimpangan penanganan hukum perkara korupsi PT Asabri serta PT Krakatau Steel.
Jaksa Agung Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (11/6/2026).
Kejaksaan Agung meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.(dan)


















