INDOPOSCO.ID – Fenomena banyaknya calon mahasiswa yang mengundurkan diri meski telah dinyatakan lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) memicu perhatian Komisi X DPR RI. Salah satu faktor yang dinilai berkontribusi terhadap kondisi tersebut adalah besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang masih sulit dijangkau oleh sebagian keluarga.
Anggota Komisi X DPR RI Juliyatmono menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan UKT agar kesempatan mengenyam pendidikan tinggi tidak terhambat persoalan biaya. Menurutnya, kondisi ekonomi keluarga tidak bisa hanya diukur dari pekerjaan orang tua.
“ASN golongan 1, 2, bahkan 3 saja, jika dua putranya diterima di perguruan tinggi negeri, itu sungguh amat sangat berat untuk membiayai putra-putranya. Ini juga mesti harus ada intervensi dari pemerintah, apa diskresinya,” ujar Juliyatmono dalam laman resmi DPR RI, dikutip pada Jumat (10/7/2026).
Ia berpandangan mahalnya biaya kuliah di sejumlah perguruan tinggi negeri juga berkaitan dengan belum optimalnya dukungan pemerintah terhadap pembiayaan operasional kampus. Karena itu, peningkatan komitmen negara dalam membiayai pendidikan tinggi dinilai menjadi langkah penting agar beban yang ditanggung mahasiswa dapat dikurangi.
“Karena pemerintah belum sempurna, belum cukup mampu untuk membiayai operasional perguruan tinggi. Jika pemerintah mampu membiayai perguruan tinggi ini, tentu biayanya akan jauh lebih murah. Jika perlu pun saatnya pendidikan tinggi pun harus gratis,” jelas Juliyatmono.
Menurutnya, anggaran pendidikan seharusnya diposisikan sebagai investasi jangka panjang yang mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mempersempit kesenjangan sosial dan menekan angka kemiskinan.
Atas dasar itu, Juliyatmono mendorong agar pembahasan mengenai pemanfaatan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN benar-benar diarahkan untuk memperkuat pembiayaan perguruan tinggi negeri. Dengan demikian, kampus memiliki ruang yang lebih besar untuk menurunkan besaran UKT sehingga semakin banyak mahasiswa yang dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
“Maka undang-undang nanti itu akan terus kita rumuskan seperti apa 20 persen itu dan seperti apa biaya-biaya operasional itu pemerintah mulai memperhatikan ke perguruan-perguruan tinggi negeri agar UKT-nya bisa diturunkan serendah mungkin,” tutupnya. (her)

















