INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penggeledahan beruntun oleh penyidik kepolisian di sejumlah tempat pada Rabu (8/7/2026) murni merupakan tindakan hukum normatif.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, penggeledahan tersebut berada dalam koridor penanganan perkara yang menjadi ranah dan kewenangan penuh instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Saat ini, Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dirampungkan oleh penyidik kepolisian. Hal ini mencakup laporan perkembangan mengenai objek penggeledahan, status barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses hukum tersebut.
“Langkah ini diambil sebagai wujud penghormatan terhadap independensi serta kewenangan masing-masing aparat penegak hukum (APH) dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ucap Anang Supriatna.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru membangun kesimpulan atau opini sepihak. Masyarakat diharapkan tidak mengaitkan individu maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi.
Kejaksaan Agung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” imbuh Anang Supriatna.
Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan beruntun di 12 lokasi strategis di Jakarta dan Jawa Barat pada Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi, suap, dan TPPU pada tata kelola pasokan batu bara PLTU PT PLN (Persero) penyebab blackout, yang turut menyeret Jampidsus Febrie Adriansyah atas dugaan penyimpangan penanganan hukum perkara korupsi PT Asabri serta PT Krakatau Steel. (dan)


















