INDOPOSCO.ID – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita sejumlah uang tunai dan emas batangan seberat 74 kg saat menggeledah sebuah rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/7/2026).
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, hasil penggeledahan itu menemukan sebuah brankas terkunci dan tujuh buah koper.
“(Koper) yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” kata Totok di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta beberapa foto keluarga yang diduga merupakan pemilik rumah dan pemilik barang di dalam brankas tersebut.
“Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan. Saya kira itu,” ujar Totok.
Saat disinggung mengenai pemilik rumah tersebut, pihak kepolisian enggan membeberkannya karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” jelas Totok.
Penggeledahan rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor, itu merupakan rangkaian pengembangan penyidikan yang terkait langsung dengan penggeledahan di Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Ia sebelumnya menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, kasus PT Asabri, dan dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Pengusutan perkara tersebut dilakukan bersama Polda Metro Jaya.
“Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN batu bara, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” beber Totok. (dan)


















