INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membenarkan rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang menjadi lokasi penggeledahan oleh Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri adalah miliknya.
“Tentang rumah Sentul, ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal, ya,” kata Febrie Adriansyah di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Mengenai penemuan sejumlah uang di rumahnya, Febrie enggan membeberkan detailnya dan hanya menyebut bahwa barang bukti tersebut terkait dengan penegakan hukum.
“Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya. Ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatannya bisa ditanya, ada bangunannya, bisa nanti dicek,” ujar Febrie.
Ia menegaskan detail mengenai hal tersebut belum bisa diungkapkan saat ini, melainkan akan dijelaskan secara resmi pada proses hukum yang tepat.
“Tetapi tentunya ini tidak akan dijelaskan saat ini, namun akan dijelaskan dalam satu proses acara yang benar. Paham? Paham ya,” ucap Febrie.
Meski demikian, pihaknya patuh terhadap penyelidikan yang dilakukan Tim gabungan Kortas Tipikor Polri. “Tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” imbuhnya.
Tim gabungan Korps Kortas Tipikor Polri menyita sejumlah uang tunai dan emas batangan seberat 74 kg saat menggeledah sebuah rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/7/2026).
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, hasil penggeledahan itu menemukan sebuah brankas terkunci dan tujuh buah koper.
“(Koper) yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” ujar Totok terpisah di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Ia sebelumnya menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, kasus PT Asabri, dan dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Pengusutan perkara tersebut dilakukan bersama Polda Metro Jaya.
“Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN batu bara, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ungkap Totok. (dan)


















