INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menampik bahwa dirinya dikaitkan dengan tempat usaha yang digeledah oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
“Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete,” kata Febrie Ardiansyah di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mereka sepenuhnya menghargai dan menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat,” ucap Febrie Ardiansyah.
Ia tak mau berspekulasi dalam pengusutan kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian. “Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut, makanya kita tunggu ya bagaimana nanti proses hasil penyelidikannya,” imbuh Febrie Ardiansyah.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026) malam. Dari operasi terkait kasus korupsi dan pencucian uang tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, salah satu barang bukti yang disita adalah uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat.
“Untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam pecahan 100 SGD. Kemudian USD 889.965. Lalu uang tunai sebesar Rp259.159.000. Setelah dikonversi ke dalam rupiah, nilainya hampir Rp60 miliar,” kata Totok Suharyanto di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik, termasuk telepon seluler. Di lokasi lain, ditemukan pula barang bukti berupa mata uang asing.
“Kemudian di money changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 mata uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar,” beber Totok.
Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, kasus PT Asabri, dan dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Pengusutan perkara tersebut dilakukan bersama Polda Metro Jaya. (dan)

















