INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aset rumah mewah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang ditempati oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tercatat atas nama orang lain (nominee).
Hal tersebut terungkap setelah lembaga antirasuah mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Rumah di Sentul itu digeledah oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada Rabu (8/7/2026). Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah uang tunai dan emas batangan seberat 74 kg.
“Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee, yang tidak ada hubungan keluarga, sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Jampidsus Febrie Adriansyah membenarkan rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang menjadi lokasi penggeledahan oleh Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri adalah miliknya.
“Tentang rumah Sentul, ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal, ya,” ucap Febrie Adriansyah terpisah di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Mengenai penemuan sejumlah uang di rumahnya, Febrie enggan membeberkan detailnya dan hanya menyebut bahwa barang bukti tersebut terkait dengan penegakan hukum.
“Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya. Ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatannya bisa ditanya, ada bangunannya, bisa nanti dicek,” jelas Febrie.
Ia menegaskan detail mengenai hal tersebut belum bisa diungkapkan saat ini, melainkan akan dijelaskan secara resmi pada proses hukum yang tepat.
“Tetapi tentunya ini tidak akan dijelaskan saat ini, namun akan dijelaskan dalam satu proses acara yang benar. Paham? Paham ya,” tutur Febrie.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, kasus PT Asabri, dan dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
“Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN batu bara, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” imbuh Totok terpisah di Jakarta, Rabu (8/7/2026). (dan)


















