INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan meminta seluruh kepala desa mendukung penuh pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurutnya, program tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara gratis dan tidak boleh dihambat.
Pernyataan itu disampaikan Ahmad Heryawan saat menghadiri penyerahan sertifikat PTSL di Desa Drawati, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Selasa (14/7/2026).
Politikus yang akrab disapa Kang Aher itu mengaku masih menemukan adanya kepala desa di sejumlah daerah yang menolak pelaksanaan PTSL.
Ia menegaskan, sikap tersebut tidak dapat dibenarkan karena masyarakat memiliki hak untuk memperoleh sertifikat tanah melalui program pemerintah.
“Rakyat memiliki hak mendapatkan sertifikat melalui program PTSL. Karena itu, jangan sampai ada kepala desa yang menghambat pelaksanaannya,” tegas Kang Aher.
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu menjelaskan, melalui PTSL masyarakat tidak perlu menjalani proses sertifikasi yang rumit dan berbiaya tinggi.
Berbagai dokumen dasar, seperti surat waris, surat keterangan tanah, bukti pembayaran pajak, hingga kuitansi, dapat digunakan sebagai dasar pengajuan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kang Aher juga mengapresiasi Pemerintah Desa Drawati yang dinilai memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan PTSL. Menurutnya, komitmen tersebut layak menjadi contoh bagi desa-desa lain, khususnya di Kabupaten Bandung.
Sebagai anggota Komisi II DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ia menyatakan akan terus memperjuangkan penambahan kuota PTSL agar semakin banyak masyarakat memperoleh sertifikat hak milik.
Ia menambahkan, PTSL tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membantu meringankan beban masyarakat karena biaya pengurusannya jauh lebih murah dibandingkan proses sertifikasi reguler.
Karena itu, Kang Aher meminta para camat meningkatkan pembinaan terhadap pemerintah desa apabila masih ditemukan pihak yang menghambat pelaksanaan program tersebut.
“Jangan sampai ada lagi desa yang menolak PTSL. Program ini hadir untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya dan harus didukung oleh semua pihak,” pungkasnya.(dil)


















