INDOPOSCO.ID – Kabar menggembirakan datang bagi guru dan dosen binaan Kementerian Agama (Kemenag). Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen dipastikan mendapat tambahan dukungan anggaran, setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan yang diajukan Kemenag.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan, persetujuan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) untuk tambahan anggaran belanja pegawai Kemenag tahun 2026 dari Kemenkeu.
“Alhamdulillah, kami sudah menerima SP SABA dari Kemenkeu. Tambahan anggaran sekitar Rp5,783 triliun akan digunakan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut dia, tambahan anggaran itu diperuntukkan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah, guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025 namun belum memperoleh alokasi TPG pada 2026, serta dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).
Kamaruddin menegaskan, pemberian TPG memang mengikuti ketentuan yang berlaku. Guru yang dinyatakan lulus PPG berhak menerima tunjangan profesi pada tahun anggaran berikutnya.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kemenag, Kastolan menjelaskan, setelah terbitnya SP SABA masih ada tahapan lanjutan berupa proses penyesuaian Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di 604 satuan kerja.
Dia menyebut SP SABA menjadi dasar hukum penambahan anggaran Kementerian Agama sehingga proses revisi anggaran dapat dilanjutkan.
“Kami akan terus mengawal proses revisi hingga seluruh tahapan selesai sehingga anggaran tersebut dapat segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” kata Kastolan.(nas)


















