INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan alasan menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Pertama berkaitan sifat penting keterangan, jadi informasi yang disampaikan itu sampai sejauh ini belum ada disampaikan kepada LPSK secara terbuka berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (15/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa alasan kedua penolakan tersebut adalah karena berdasarkan proses penyidikan, Sony Sonjaya terbukti merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
“Ini yang bersangkutan di dalam proses penyidikan yang bersangkutan memang pelaku utama,” ucap Susilaningtias.
Selain itu, tidak ada kecemasan soal ancaman berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan. “Lalu ketiga kekhawatiran soal ancaman, itu juga tidak ada ya. Sejauh ini kami menilai tidak ada,” tutur Susilaningtias.
Bahkan, sejauh ini belum ada pernyataan sikap atau iktikad dari tersangka terkait pengembalian aset dan kekayaan yang bersumber dari tindak pidana
“Berkaitan dengan hasil kekayaan. Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan, dari hasil tindak pidana itu kita juga belum disampaikan ya kesediaan beliau berkaitan mengembalikan kekayaan didapat dari tindak pidana sejauh ini belum ada komitmen tersebut,” jelas Susilaningtias.
Oleh karena itu, permohonan justice collaborator yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya kepada LPSK tidak bisa diterima.
“Kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan,” imbuh Susilaningtias.(dan)


















