INDOPOSCO.ID – Tren kuliner asal Thailand bertajuk Croissant Pattaya atau Hair Croissant yang ramai diperbincangkan di media sosial (Medsos) dipastikan tidak akan memperoleh sertifikasi halal di Indonesia. Penyebabnya bukan semata soal bahan baku, melainkan tampilan visual produk yang dinilai bertentangan dengan ketentuan sertifikasi halal.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, produk pangan yang menampilkan bentuk atau visual berkonotasi vulgar dan menyerupai bagian tubuh yang bersifat erotis tidak memenuhi syarat untuk disertifikasi halal.
Menurut Ni’am, penilaian halal tidak berhenti pada komposisi bahan maupun proses produksinya. Produk juga wajib memenuhi aspek etika, termasuk nama, bentuk, dan kemasan sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
“Croissant yang sedang viral itu memiliki konotasi negatif dan vulgar karena visualnya menyerupai sesuatu yang erotis. Bentuk tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan prinsip menjaga kehormatan dan norma agama,” ujar Ni’am dalam keterangan, Selasa (14/7/2026).
Sebelumnya, Hair Croissant menjadi perbincangan warganet setelah sejumlah toko roti di Thailand menjual croissant dengan taburan serat hitam yang sekilas menyerupai rambut kemaluan. Keunikan tampilannya membuat produk itu viral, namun sekaligus memicu kontroversi.
Ni’am menegaskan, fatwa MUI telah memberikan batasan yang jelas mengenai produk yang tidak dapat memperoleh sertifikasi halal. Di antaranya apabila nama, bentuk, maupun kemasannya mengandung unsur yang tidak pantas atau bertentangan dengan nilai kesusilaan.
Ia mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar memahami konsep konsumsi dalam Islam secara utuh. Menurutnya, makanan tidak cukup hanya berstatus halal, tetapi juga harus memenuhi prinsip thayyib atau baik.
“Thayyib tidak hanya dilihat dari kandungan maupun aspek kesehatan, tetapi juga dari nama, bentuk, dan kemasan produk. Semua itu menjadi bagian dari penilaian agar produk layak dikonsumsi oleh umat Islam,” katanya.(nas)


















