INDOPOSCO.ID – Polemik mengenai nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali mendapat penegasan dari DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan proses pembahasan regulasi tersebut tetap berjalan dan tidak pernah dihentikan sebagaimana isu yang berkembang di ruang publik.
Menurut Saan, DPR tetap berada pada garis yang sama dengan pemerintah dalam memperkuat instrumen hukum pemberantasan korupsi. Karena itu, ia menilai anggapan bahwa parlemen menolak membahas RUU Perampasan Aset tidak memiliki dasar.
“DPR tetap berkomitmen mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi. Jadi isu yang beredar di masyarakat bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset, itu tidak benar,” ujar Saan dalam konferensi pers usai Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Saan menjelaskan, pembahasan RUU tersebut masih berlangsung secara intensif di Komisi III DPR RI. Berbagai tahapan pendalaman substansi terus dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) maupun forum dengar pendapat publik yang melibatkan beragam elemen masyarakat.
Akademisi, pegiat antikorupsi, praktisi hukum hingga berbagai pemangku kepentingan diberi ruang untuk menyampaikan pandangan mereka guna memperkaya substansi regulasi yang tengah disusun.
“Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan berbagai RDPU maupun public hearing untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan tidak ada perbedaan sikap antara DPR dan pemerintah dalam mendorong lahirnya regulasi tersebut. Komitmen kedua lembaga disebut sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai salah satu prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada tahun ini. Bahkan, apabila diperlukan, proses pembahasan akan tetap dilakukan di sela masa reses agar target tersebut dapat tercapai.
“Karena ini menjadi prioritas tahun 2026, tentu kita akan berupaya maksimal agar pembahasannya dapat diselesaikan tahun ini,” jelas politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Lebih jauh, Saan menekankan bahwa kualitas regulasi sangat bergantung pada keterlibatan publik dalam proses penyusunannya. Semakin luas ruang partisipasi masyarakat, menurutnya, semakin matang pula rumusan aturan yang akan dihasilkan.
“Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat sangat penting agar ketika pembahasan dilakukan dengan bahan yang lengkap, RUU Perampasan Aset ini dapat menjadi regulasi yang lebih baik dan lebih sempurna,” tambahnya.(her)


















