• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bukan Produk Pemerintah, Ketua Komisi III Klaim KUHAP Baru Milik Masyarakat Sipil

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 18 November 2025 - 13:23
in Nasional
habib

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah) memberikan keterangan terkait pengesahan RUU KUHAP dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025). Ia menegaskan bahwa KUHAP baru sarat dengan masukan masyarakat sipil, termasuk penguatan hak tersangka dan perluasan objek praperadilan. Foto: Tangkapan layar YouTube Komisi III DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11/2025) merupakan produk yang sangat kental dengan masukan masyarakat sipil.

Ia menilai kehadiran KUHAP baru ini menjadi momentum penting untuk mengakhiri praktik kesewenang-wenangan aparat penegak hukum yang selama ini sering dikeluhkan publik.

BacaJuga:

DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Ancaman 55 Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan

Rayakan HUT Ke-61, PGN Gelar Nikah Massal untuk Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Soroti Kampanye LGBT, DPR Minta Regulasi Disusun dengan Kajian Komprehensif

“Prinsipnya, mungkin 99,9% KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil. Terutama dari penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan,” kata Habiburokhman kepada awak media yang juga disiarkan melalui kanal YouTube Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025).

Menurutnya, sejumlah usulan krusial turut berpengaruh dalam proses finalisasi RUU tersebut. Di antaranya dari Institut for Criminal Justice Reform (ICJR).

“Ada usulan dari teman ICJR, namanya Maidina Rahmawati. Sampai akhir-akhir pengesahan KUHAP, beliau memberikan aspirasi soal perluasan objek praperadilan, termasuk soal penelantaran laporan atau undue delay, lalu soal penangguhan penahanan. Dua itu kita akomodir,” ujarnya.

Selain itu, masukan penting juga datang dari kalangan akademisi. “Begitu juga dari Universitas Indonesia (UI) yang disampaikan oleh sahabat saya, rekan Taufik Besari. Di antaranya soal larangan terjadi penyiksaan dan intimidasi dalam pemeriksaan, itu kita masukkan,” tambahnya.

Dengan berbagai masukan yang telah diakomodasi, masyarakat kini menunggu implementasinya. Sebab esensi pembaruan hukum ada pada pelaksanaannya, bukan sekadar pengesahannya. (her)

Tags: DPR RIHabiburokhmanKUHAPKUHAP BaruUU KUHAP

Berita Terkait.

DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Ancaman 55 Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan
Nasional

DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Ancaman 55 Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:01
Nikah-Massal
Nasional

Rayakan HUT Ke-61, PGN Gelar Nikah Massal untuk Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:41
Atribut
Nasional

Soroti Kampanye LGBT, DPR Minta Regulasi Disusun dengan Kajian Komprehensif

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:25
Menhan
Nasional

Menhan Sjafrie Bahas Pengamanan Wilayah Udara dengan AHY

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:20
Calon-Mahasiswa
Nasional

Puan Soroti 60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, Desak Evaluasi Total Sistem PT

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:00
Prabowo
Nasional

Teddy Buka Suara soal Pertemuan Prabowo-Kapolri di Istana, Ini Pokok Bahasannya

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1707 shares
    Share 683 Tweet 427
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1671 shares
    Share 668 Tweet 418
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos
Olahraga

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Editor Laurens Dami
Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 memasuki babak paling menentukan. Pada Sabtu (27/6/2026), rangkaian pertandingan terakhir Grup...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.