• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bukan Produk Pemerintah, Ketua Komisi III Klaim KUHAP Baru Milik Masyarakat Sipil

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 18 November 2025 - 13:23
in Nasional
habib

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah) memberikan keterangan terkait pengesahan RUU KUHAP dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025). Ia menegaskan bahwa KUHAP baru sarat dengan masukan masyarakat sipil, termasuk penguatan hak tersangka dan perluasan objek praperadilan. Foto: Tangkapan layar YouTube Komisi III DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11/2025) merupakan produk yang sangat kental dengan masukan masyarakat sipil.

Ia menilai kehadiran KUHAP baru ini menjadi momentum penting untuk mengakhiri praktik kesewenang-wenangan aparat penegak hukum yang selama ini sering dikeluhkan publik.

BacaJuga:

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, KAI: 76 Orang Telah Kembali dan 24 Masih Jalani Perawatan

Terbitkan Perpres 25/2026, Pemerintah Pastikan Hak Awak Kapal Perikanan

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

“Prinsipnya, mungkin 99,9% KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil. Terutama dari penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan,” kata Habiburokhman kepada awak media yang juga disiarkan melalui kanal YouTube Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025).

Menurutnya, sejumlah usulan krusial turut berpengaruh dalam proses finalisasi RUU tersebut. Di antaranya dari Institut for Criminal Justice Reform (ICJR).

“Ada usulan dari teman ICJR, namanya Maidina Rahmawati. Sampai akhir-akhir pengesahan KUHAP, beliau memberikan aspirasi soal perluasan objek praperadilan, termasuk soal penelantaran laporan atau undue delay, lalu soal penangguhan penahanan. Dua itu kita akomodir,” ujarnya.

Selain itu, masukan penting juga datang dari kalangan akademisi. “Begitu juga dari Universitas Indonesia (UI) yang disampaikan oleh sahabat saya, rekan Taufik Besari. Di antaranya soal larangan terjadi penyiksaan dan intimidasi dalam pemeriksaan, itu kita masukkan,” tambahnya.

Dengan berbagai masukan yang telah diakomodasi, masyarakat kini menunggu implementasinya. Sebab esensi pembaruan hukum ada pada pelaksanaannya, bukan sekadar pengesahannya. (her)

Tags: DPR RIHabiburokhmanKUHAPKUHAP BaruUU KUHAP

Berita Terkait.

kai
Nasional

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, KAI: 76 Orang Telah Kembali dan 24 Masih Jalani Perawatan

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:30
menaker
Nasional

Terbitkan Perpres 25/2026, Pemerintah Pastikan Hak Awak Kapal Perikanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:20
diknas
Nasional

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:30
taksi
Nasional

Duh, Hasil TAA Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Jadi Teka-teki

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:23
menag
Nasional

Menag: Kolaborasi Jadi Kunci Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Inklusif

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:02
mavirion
Nasional

Kritik Kementerian HAM Ingin Seleksi Aktivis, DPR: Langgar Deklarasi PBB 1998

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3481 shares
    Share 1392 Tweet 870
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1592 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1267 shares
    Share 507 Tweet 317
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.