INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah antisipatif menghadapi meningkatnya ancaman PHK di berbagai sektor industri. Pembentukan satgas ini diharapkan mampu mencegah gelombang PHK yang berpotensi berdampak pada puluhan ribu pekerja.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembentukan Satgas Mitigasi PHK merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah, serikat pekerja, unsur kepolisian, serta penasihat khusus presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
“Pada hari ini kami sudah mengadakan rapat koordinasi tentang Satgas Mitigasi PHK dari pihak pemerintah dan DPR. Tadi rapat diikuti oleh Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Satgas Mitigasi PHK, kemudian Menteri Ketenagakerjaan, Presiden Serikat Pekerja Pak Andi Gani, Desk Ketenagakerjaan Polri, dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Tenaga Kerja,” ujar Dasco.
Menurut Dasco, sinergi antara pemerintah, DPR, pelaku usaha, dan serikat pekerja menjadi kunci untuk menghadapi ancaman PHK yang mulai meningkat di sejumlah sektor industri. Dengan koordinasi yang intensif, setiap potensi persoalan dapat dideteksi lebih dini sebelum berujung pada pemutusan hubungan kerja.
Pembentukan Satgas dinilai mendesak mengingat sekitar 55 ribu pekerja berpotensi terdampak PHK akibat melonjaknya harga gas industri dari sekitar 6 dolar AS menjadi 23 dolar AS per MMBTU. Kenaikan biaya energi tersebut dikhawatirkan tidak hanya membebani industri keramik, tetapi juga merembet ke sektor tekstil dan industri padat karya lainnya.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, DPR dan pemerintah akan melakukan koordinasi secara berkala guna memastikan langkah mitigasi berjalan efektif.
“Pemerintah dan DPR akan rutin bertemu untuk kemudian berkoordinasi. Dari DPR nanti akan dipimpin oleh Pak Cucun Samsurijal,” katanya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menjelaskan Satgas akan memetakan perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan PHK beserta penyebabnya. Pemetaan meliputi persoalan pasokan energi, penurunan permintaan pasar, hingga konflik internal di perusahaan.
Sementara itu, Ketua Satgas Mitigasi PHK yang juga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Satgas dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas kementerian, serikat pekerja, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemantauan sekaligus mitigasi terhadap potensi PHK.
“Kita bekerja bersama-sama untuk melakukan monitoring dan saling bertukar informasi berkenaan dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi di perusahaan-perusahaan yang berpotensi timbulnya PHK,” ujar Prasetyo.
Melalui pembentukan Satgas Mitigasi PHK, DPR berharap upaya penyelamatan lapangan kerja dapat dilakukan sejak dini. Dengan demikian, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak hanya dilakukan setelah PHK terjadi, tetapi difokuskan pada langkah pencegahan agar perusahaan tetap mampu mempertahankan tenaga kerjanya. (dil)

















