INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal berupa 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas terurai (completely knocked down/CKD) dan 20 unit frame (rangka) bekas di Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang periode 2025-2026.
Penindakan dilakukan setelah petugas mendeteksi anomali pada hasil pemindaian container scanner terhadap peti kemas asal Tiongkok yang tidak diberitahukan secara benar (misdeclaration) dalam dokumen kepabeanan.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas menganalisis citra pemindaian sinar-X (x-ray) terhadap dua peti kemas impor asal Tiongkok di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok. Hasil analisis intelijen dan pemindaian tersebut menunjukkan adanya anomali visual yang memicu pemeriksaan fisik secara mendalam.
Dari pemeriksaan fisik, petugas menemukan 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap (CKD). Importasi kendaraan bermotor bekas ini melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3), yang secara tegas melarang impor kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia.
Selain pengungkapan motor terurai, pada tahun 2026 Bea Cukai Tanjung Priok juga membongkar upaya pengiriman 20 unit frame (rangka) bekas sepeda motor Harley-Davidson. Modus yang digunakan adalah misdeclaration, di mana barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor tidak sesuai dengan isi sebenarnya di dalam peti kemas. Keberhasilan penindakan ini dicapai berkat optimalisasi alat pemindai peti kemas (container scanner) berbasis teknologi canggih yang terintegrasi di TPS Pelabuhan Tanjung Priok.
“Pemanfaatan teknologi pemindaian modern yang didukung analisis intelijen tajam serta pemeriksaan fisik secara selektif menjadi kunci Bea Cukai dalam mencegah penyelundupan. Penindakan ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai Tanjung Priok untuk melindungi masyarakat serta menjaga keberlangsung industri dalam negeri dari masuknya barang impor ilegal,” ujar Kepala Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi.
Bea Cukai Tanjung Priok memastikan akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk utama perdagangan internasional serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran ketentuan kepabeanan dan tata niaga impor demi menjamin kepatuhan hukum dan iklim usaha yang adil di Indonesia.(ipo)


















