INDOPOSCO.ID – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) sangat mendesak. Regulasi ini dinilai krusial untuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) saat berhadapan dengan hukum perdata lintas negara.
“Perkara perdata dengan warga asing itu luas, mulai dari perkawinan campuran, warisan, sengketa gono-gini, hingga bisnis. Kehadiran undang-undang ini sangat dinantikan WNI yang menikah atau berbisnis dengan orang asing,” ujar Dimyati usai menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Jumat (18/9/2026).
Dimyati menyebut, WNI kerap berada di posisi lemah saat bersengketa dengan Warga Negara Asing (WNA). Sebab, dalam praktik hukum internasional, hukum asing kerap mengangkangi hukum nasional. Ia berharap Pansus DPR RI bisa menutup celah kelemahan hukum tersebut.
Selain sengketa perdata, mantan Bupati Pandeglang ini menyoroti aturan batas usia 18 tahun bagi anak hasil perkawinan campuran untuk memilih kewarganegaraan. Menurutnya, batas usia tersebut perlu dikaji ulang dan diperpanjang.
“Usia 18 tahun itu baru lulus SMA, terlalu cepat untuk memilih. Habis investasi negara untuk anak-anak unggul ini, padahal biaya S-1 dan S-2 itu mahal. Kami usul batas waktunya diperpanjang sampai lulus S-2, sekitar usia 25–26 tahun,” saranya.
Di tempat yang sama, Ketua Pansus DPR RI RUU HPI Martin Daniel Tumbelaka menjelaskan, kunjungan ke Banten dilakukan untuk ‘belanja masalah’ sebelum menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah pusat.
“Tujuan utama RUU HPI ini memberikan kepastian hukum bagi warga negara yang memiliki masalah lintas negara,” kata Martin.
Terkait usulan batas usia memilih kewarganegaraan, Martin mengakui banyak menerima masukan serupa dari daerah. Banyak pihak menilai usia 18 tahun terlalu dini untuk mengambil keputusan besar tersebut.
“Kami terus menyerap masukan sedalam-dalamnya. Tujuannya agar aturan yang dihasilkan betul-betul menjawab kebutuhan masyarakat dan menghadirkan kepastian hukum,” pungkasnya. (yas)















