INDOPOSCO.ID – Isu pembentukan regulasi terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kembali mencuat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong lahirnya aturan yang lebih tegas. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan dukungannya terhadap wacana tersebut.
“Ya, saya mendukung wacana pembentukan regulasi yang tegas terhadap perbuatan yang mempromosikan, mengampanyekan, atau memfasilitasi praktik LGBT yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Gus Abduh -sapaan Abdullah- dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, fenomena tersebut telah memunculkan keresahan di masyarakat, terutama di kalangan orang tua yang khawatir terhadap paparan konten LGBT di ruang digital dan dampaknya bagi tumbuh kembang anak.
“Sebab, praktik tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan budaya bangsa, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, termasuk kekhawatiran orang tua terhadap paparan konten LGBT di ruang digital yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak dan perlindungan keluarga,” kata legislator Fraksi PKB itu.
Meski mendukung adanya regulasi, Gus Abduh menegaskan penyusunannya tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, ia menilai pembahasan harus melibatkan banyak pihak agar menghasilkan aturan yang efektif dan memiliki kepastian hukum.
“Wacana ini tentu harus dibangun melalui komunikasi lintas fraksi dan lintas komisi sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Apabila menjadi prioritas legislasi, pembahasannya dilakukan secara terbuka bersama pemerintah dengan melibatkan akademisi, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan para ahli agar menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan secara efektif, serta menjawab keresahan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyinggung belum adanya regulasi khusus mengenai LGBT di Indonesia meski isu tersebut telah lama menjadi perdebatan di ruang publik. Menurutnya, tantangan terbesar adalah merumuskan norma hukum yang jelas tanpa menimbulkan multitafsir dan tetap sesuai dengan prinsip konstitusi.
“Menurut saya, tantangan utamanya adalah merumuskan norma hukum yang jelas, tidak multitafsir, serta tetap sejalan dengan UUD 1945, asas legalitas, dan prinsip negara hukum,” terang Gus Abduh.
“Karena itu, setiap usulan regulasi harus disusun berdasarkan kajian akademik yang komprehensif agar memiliki landasan konstitusional yang kuat, memberikan kepastian hukum, dan efektif diterapkan dalam praktik penegakan hukum,” tambahnya.(her)

















