INDOPOSCO.ID – Warga Bumi Tridharma, Pondok Labu, Jakarta Selatan, mendesak Kementerian ATR/BPN untuk serius memperhatikan permintaan warga atas kepastian hukum kepemilikan tanah. Apalagi, Komisi II DPR sudah merekomendasikan Kementerian ATR/BPN agar segera memproses permintaan pelayanan penerbitan sertipikat tanah warga.
Seperti diketahui, dalam. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan perwakilan warga Bumi Tridharma pada 14 Juli lalu, Komisi II DPR emgaskan mendesak Kementerian ATR/BPN segera menyelesaikan pengajuan permohonan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) warga Bumi Tridharma, Pondok Labu dan Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, melalui skema Gugus Tugas Reforma Agraria sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Mmengingat secara fakta hukum klaim keperdataan oleh PT Sinar Sitara Internasional Inc (PT SS II) tidak didukung oleh alas hak yang sah dan legal (de jure) dan penguasaan fisik (de facto) sementara masyarakat setempat telah menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut secara nyata, terus-menerus, dan beritikad baik (te goeder trouw) selama lebih dari 50 tahun.
Diketahui, PT SSII inilah yang menjadi penghambat warga dalam mengklaim hak kepemilikan atas tanah yang ditempati warga. Setidaknya ada sekitar 400 hingga 500 bidang tanah yang saat ini sedang bermasalah di Bumi Tridharma dengan total luas sekitar 10 hektar. Rata-rata warga sudah menempati lahan tersebut sejak 50-60 tahun lalu hingga sekarang menjadi perumahan yang cukup padat penduduk.
Rapat Komisi II DPR yang dipimpin oleh Dede Yusuf itu juga meminta proses segera dilakukan paling lambat Desember 2026.
Sementara itu, ketua tim tanah warga Bumi Tridharma, Triyono Partodharsono, berharap Kemenyetian ATR/BPN untuk melaksanakan rekomendasi dari DPRvyetsebut. Dia meminta BPN untuk tidak mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan yang selama ini membuat proses pensertipikatan tanah warga terkatung-katung hingga puluhan tahun lamanya.
“Kami mendesak BPN untuk tidak pilih kasih dan diskriminasi memihak pengusaha. Kamilah rakyat yang secara de fakta menguasai, merawat, mengelola dan menghuni tanah ini sejak lebih dari 50 tahun lalu,” katanya.
Saat ini, warga juga memasang sejumlah baliho, spanduk, dan banner di sejumlah titik di Bumi Tridharma dengan narasi mendesak BPN memiliki kepedulian terhadap warga dan tidak secara membabi-buta membela kepentingan pengusaha.
“Kami berharap BPN terbuka matanya dan bersedia melaksanakan rekomendasi Komisi II DPR sebagai bagian dari keberpihakan terhadap masyarakat kecil,” harap Triyono.
Dihubungi terpisah Kepala BPN Jakarta Selatan, Darman Simanjuntak, masih belum bersedia berkomentar banyak dan mengaku masih akan mempelajari kasus tersebut. “Sudah ada RDP dengan komisi II DPR, akan kami pelajari dulu ya,” katanya. (bro)























