Tugas Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menantikan langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah penyidikan atas peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran HAM berat.
Upaya tersebut sebagaimana, yang dimaksud oleh Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Langkah Jaksa Agung itu ditunggu oleh bangsa ini, terutama oleh keluarga korban dan korban. Sekaligus demi tegaknya hukum,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga : Kejagung Lakukan Penyidikan Umum Perkara HAM Berat
Namun, pihaknya menyayangkan Jaksa Agung masih mewacanakan karena hasil penyelidikan Komnas HAM belum sempurna. Padahal berkas tersebut diklaim telah lengkap.
“Berkas hasil penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa-peristiwa yang diduga sebagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat, sebagaimana yang dimaksud oleh UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah lengkap,” ujarnya.
“Tugas Jaksa Agung menurut Undang Undang bukan menyempurnakan kerja Komnas HAM, melainkan menindaklanjutinya ke tahap penyidikan,” tambahnya.
Baca Juga : Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat
Mengenai penentuan pelaku, secara hukum bukan kewenangan penyilidik, Komnas HAM. Penentuan pelaku dalam suatu peristiwa tindak pidana adalah kewenangan penyidik sepenuhnya.
“Penyelidik hanya memberikan petunjuk awal. Hal itu sudah tercantum dalam berkas laporan hasil penyelidikan Komnas HAM,” imbuh Amiruddin.
Sementara mengenai saksi kunci dan dokumen dalam tiap-tiap peristiwa yang diselidiki, Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang menambah serta memanggil pihak-pihak terkait dan menyita dokumen-dokumen yang diperlukan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin akan membuka penyidikan kasus pelanggaran HAM berat masa kini. Harapannya ebijakan tersebut dapat memecah kebuntuan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat yang menjadi tunggakan selama ini.
“Saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM berat, mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM,” kata Burhanuddin baru-baru ini. (dan)