• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tugas Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 30 November 2021 - 13:33
in Nasional
jaksa agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Dok. Kejaksaan Agung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menantikan langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah penyidikan atas peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran HAM berat.

Upaya tersebut sebagaimana, yang dimaksud oleh Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

BacaJuga:

Data WNA Dinilai Belum Transparan, DPR Dorong Sistem Imigrasi Terbuka

Selain Sekolah dan Orang Tua, Platform Wajib Ciptakan Ruang Digital Ramah Anak

Perlindungan Anak Jadi Agenda Bersama, Pengasuh Pesantren Nusantara Rumuskan Langkah Strategis

“Langkah Jaksa Agung itu ditunggu oleh bangsa ini, terutama oleh keluarga korban dan korban. Sekaligus demi tegaknya hukum,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga : Kejagung Lakukan Penyidikan Umum Perkara HAM Berat

Namun, pihaknya menyayangkan Jaksa Agung masih mewacanakan karena hasil penyelidikan Komnas HAM belum sempurna. Padahal berkas tersebut diklaim telah lengkap.

“Berkas hasil penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa-peristiwa yang diduga sebagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat, sebagaimana yang dimaksud oleh UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah lengkap,” ujarnya.

“Tugas Jaksa Agung menurut Undang Undang bukan menyempurnakan kerja Komnas HAM, melainkan menindaklanjutinya ke tahap penyidikan,” tambahnya.

Baca Juga : Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat

Mengenai penentuan pelaku, secara hukum bukan kewenangan penyilidik, Komnas HAM. Penentuan pelaku dalam suatu peristiwa tindak pidana adalah kewenangan penyidik sepenuhnya.

“Penyelidik hanya memberikan petunjuk awal. Hal itu sudah tercantum dalam berkas laporan hasil penyelidikan Komnas HAM,” imbuh Amiruddin.

Sementara mengenai saksi kunci dan dokumen dalam tiap-tiap peristiwa yang diselidiki, Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang menambah serta memanggil pihak-pihak terkait dan menyita dokumen-dokumen yang diperlukan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin akan membuka penyidikan kasus pelanggaran HAM berat masa kini. Harapannya ebijakan tersebut dapat memecah kebuntuan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat yang menjadi tunggakan selama ini.

“Saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM berat, mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM,” kata Burhanuddin baru-baru ini. (dan)

Tags: Jaksa AgungKejagungPelanggaran HAM Berat

Berita Terkait.

wna
Nasional

Data WNA Dinilai Belum Transparan, DPR Dorong Sistem Imigrasi Terbuka

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:02
foto
Nasional

Selain Sekolah dan Orang Tua, Platform Wajib Ciptakan Ruang Digital Ramah Anak

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:55
forum
Nasional

Perlindungan Anak Jadi Agenda Bersama, Pengasuh Pesantren Nusantara Rumuskan Langkah Strategis

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:31
spmb
Nasional

SPMB 2026 Diserbu Pendaftar, SCALA by Metranet Klaim Sistemnya Mampu Tangani Lonjakan Akses

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:21
darunajah
Nasional

Hadiri Multaqa Pra-Kongres Umat Islam di Kediri, Pimpinan Darunnajah Tegaskan Posisi Pesantren dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:07
MOU
Nasional

Universitas Darunnajah dan UIT Lirboyo Kediri Teken MoU, Perkuat Sinergi Kampus Pesantren

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:06

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1478 shares
    Share 591 Tweet 370
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.