Kejagung Proses Lima Perusahaan Tambang Ilegal di Babel

INDOPOSCO.ID – Pangkalpinang, 06/10 (ANTARA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memproses hukum lima perusahaan penambangan pasir timah di Provisi Kepulauan Bangka Belitung guna dimintai pertanggungjawabannya atas kerusakan lingkungan dampak operasi tambang tersebut.
“Saat ini ada lima perusahaan tambang timah yang diproses hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna usai penyerahan smelter sitaan negara di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan lima perusahaan tambang timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diproses secara hukum untuk dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan operasional perusahaan tambang itu.
Sementara itu, pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam operasional perusahaan penambangan timah ini masih dalam pendalaman penyelidikan Satgas Penerbitan Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH).
“Saat ini proses hukum perusahaan penambangan pasir timah di daerah ini masih pendalaman dan kita tunggu proses pendalaman penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Ia menyatakan proses hukum kepada penambangan ilegal ini bisa disasar ke perusahaan ataupun perorangan dan sanksinya bisa denda dan pidana.
Menurut dia, saat ini sanksi denda bagi perusahaan-perusahaan perkebunan dan tambang tidak memiliki izin yang masuk kawasan hutan ini masih dalam pembahasan lebih dalam.
“Saat ini masih dibahas, berapa nilai sanksi denda yang dibayarkan perusahaan yang melanggar ini, sementara perusahaan yang terindikasi pidana akan dilakukan proses hukum pidana,” katanya. (bro)