Hakim Banda Aceh Vonis 200 Bukan Penjara Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis seorang ayah karena terbukti melakukan tindak pidana rudapaksa atau pemerkosaan terhadap anak kandungnya dengan hukuman 200 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Rokhmadi dalam persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Senin, turut dihadiri JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh Luthfan Al Kamil, dan terdakwa Abdullah (55), yang didampingi penasihat hukumnya.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram. Korban merupakan anak kandung terdakwa masih di bawah umur.
Perbuatan terdakwa, kata majelis hakim, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya di rumah mereka di Kota Banda Aceh sejak Desember 2022 hingga Februari 2025.
“Korban saat itu masih duduk di bangku kelas tiga SMP. Korban menerima perlakuan dari terdakwa di bawah ancaman. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya,” kata majelis hakim.
Majelis hakim menyebutkan terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa mengancam memukul korban hingga mati jika memberitahukan apa yang diperbuatnya kepada orang lain.
Atas putusan tersebut, JPU Luthfan Al Kamil menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan terdakwa maupun penasihat hukumnya. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada para pihak, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya dengan hukuman terdakwa 200 bulan penjara. (bro)