Nusantara

KKP Hentikan Sementara Reklamasi Tanpa Izin di Pulau Durai Riau

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi tanpa izin yang dilakukan PT Multi Dock Perkasa (MDP) di Pulau Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin (6/10/2025).

“Hari ini Senin, 6 Oktober 2025 kami menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak dilengkapi dengan PKKPRL, dan hari ini kami lakukan penyegelan,” kata Kepala Pangkalan PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang di Pulau Durai, dilansir ANTARA, Senin (6/10/2025).

Penyegelan dilakukan oleh Pangkalan PSDKP Batam dengan memasang papan peringatan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal yang dilakukan PT MDP melanggar Pasal 113 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

“Penyegelan akan dibuka setelah pelaku usaha mengantongi izin PKKPRL, sementara ini segala aktivitas dihentikan,” katanya.

Menurut dia, pelaku usaha harus mengajukan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum penyegelan dan penghentian sementara kegiatan reklamasi tersebut, pada 3 Oktober 2025, PSDKP Batam melakukan inspeksi ke lokasi.

Inspeksi dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat dan keresahan nelayan akibat aktivitas reklamasi di sekitar perairan tersebut menimbulkan dampak.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa PT MDP benar melakukan pemanfaatan ruang laut berupa reklamasi dengan kegiatan pembangunan tanggul sementara untuk melindungi area pembangunan slipway dan dimanfaatkan untuk jetty.

Menurut dia, PT MDP telah mengajukan permohonan PKKPRL. Namun, hingga penyegelan dilakukan, perusahaan tersebut belum memiliki dokumen perizinan resmi untuk memanfaatkan ruang laut seluas kurang lebih 0,291 hektare.

Semuel menegaskan kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki izin sebelum pelaksanaan di lapangan.

“Kami menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan tanpa izin resmi,” katanya.

Dia mengatakan pemanfaatan ruang laut harus mematuhi ketentuan hukum, menjaga lingkungan, serta memperhatikan keberlanjutan masyarakat pesisir.

Setelah penyegelan dan penghentian sementara ini, PSDKP juga melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap pihak perusahaan, serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) untuk memastikan proses periznan berjalan sesuai prosedur.

Semuel menambahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen untuk terus menjaga tertib pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan dan berkeadilan, serta mengimbau seluruh pelaku usaha agar menyelesaikan perizinan sebelum melakukan kegiatan reklamasi atau pembangunan di laut.

Terpisah, Humas PT MDP Rispan menyebut pihaknya sudah melakukan aktivitas pemanfaatan ruang laut sejak enam bulan terakhir.

Menurut dia, kegiatan ruang laut yang dilakukannya tidak termasuk reklamasi, karena mereka menggali pinggir pantai untuk membangun tanggul, guna pembangunan slipway.

“Rencananya kami mau membangun galangan kapal untuk kapal-kapal nelayan, kami sudah mengajukan izin dasar untuk di darat. Kalau yang laut ini, karena kami menilai ini bukan reklamasi jadi kami kerjakan duluan,” katanya.

Rispan mengatakan pihaknya sudah memasukkan permohonan perizinan dan saat ini sedang berproses.

“Karena ini dinyatakan sama KKP reklamasi, ya kami harus ikut aturan pemerintah,” kata Rispan. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button