Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa Petinggi Blibli dan ASABA

INDOPOSCO.ID – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali mendalami kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait program digitalisasi pendidikan 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik memeriksa empat orang saksi.
Mereka adalah AK, Manager Sales PT Aneka Sakti Bakti (ASABA), LSL, Consultant Specialist PT Tera Data Indonesia Tbk, KM, Presiden Direktur PT Global Digital Niaga (Blibli), serta ANW, Direktur PT Tritunggal Jaya Komputindo.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dengan tersangka MUL,” katanya kepada wartawan Rabu (10/9/2025).
Ia menegaskan, pemeriksaan akan terus diperluas, termasuk terhadap pihak swasta yang terlibat dalam rantai pengadaan perangkat digital.
“Kami memastikan penyidikan berjalan transparan demi menuntaskan perkara dengan kerugian negara yang ditaksir triliunan rupiah,” ujarnya.
Sebagai informasi, Nadiem merupakan tersangka kelima dalam kasus ini.
Penyidik Kejagung telah menetapkan lima tersangka yakni mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Ibrahim Arief (konsultan perorangan), serta Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek).
Kejagung menyebut kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. (fer)