Headline

Kejagung: Nadiem Makarim Atur Spesifikasi Chromebook Lewat Permendikbud

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, membeberkan peran penting mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Anang menjelaskan perkara ini berawal sejak Februari 2020, ketika Nadiem bertemu pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan perangkat Chromebook.

“Dalam beberapa pertemuan dengan Google, disepakati penggunaan ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) untuk proyek pengadaan alat TIK di Kemendikbud,” kata Anang, Kamis (4/9/2025).

Tidak berhenti di situ, pada Mei 2020 Nadiem disebut memimpin rapat tertutup bersama pejabat eselon dan staf khusus.

“Rapat tersebut membahas pengadaan Chromebook, bahkan menindaklanjuti surat penawaran Google yang sebelumnya diabaikan menteri terdahulu,” ujarnya.

Lanjutnya, padahal, uji coba Chromebook tahun 2019 dinilai gagal di sekolah daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

“Atas perintah Nadiem, juknis dan juklak pengadaan TIK 2020 disebut sengaja mengunci spesifikasi ChromeOS,” jelasnya.

Hal itu diperkuat lewat Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang dinilai bertentangan dengan Perpres dan aturan LKPP tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Jumlah ini masih dihitung lebih lanjut oleh BPKP,” tegas Anang.

Atas kasus ini, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membantah keras tuduhan tersebut.

Lewat akun Instagram resminya, Hotman menegaskan kliennya tidak pernah menerima aliran uang dari Google.

“Hanya karena Google invest di Gojek, tidak ada aliran uang apapun ke Nadiem,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button