4 Direktur Travel Haji Digarap KPK terkait Dugaan Suap Kuota

INDOPOSCO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan empat saksi berasal dari kalangan pimpinan biro travel haji.
“Mereka adalah Luthfi Abdul Jabbar (Direktur/Pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah sekaligus Komisaris PT Perjalanan Sunnah Terindah), Mohammad Farid Aljawi (Dirut PT Tur Silaturrahmi Nabi/Tursina Tours), Wawan Ridwan Misbach (Dirut PT Qiblat Tour), dan Mifdlol Abdurrahman (Dirut Nur Ramadhan Wisata),” katanya kepada wartawan Rabu (3/9/2025).
Selain itu, KPK juga memanggil Nila Aditya Devi (Staf Asrama Haji Bekasi), Ridwan Kurniawan (Staf Kasi Pendaftaran Kemenag RI 2012–2021), dan Nasrullah (Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah).
“Materi pemeriksaan akan diungkap setelah proses rampung,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 melalui surat perintah penyidikan umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Tambahan kuota 20.000 jamaah haji pada 2023—hasil diplomasi Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi—dibagi menjadi 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus.
Dari kuota khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jamaah dan 778 untuk petugas, dikelola oleh biro travel swasta.
Namun, KPK menduga terjadi praktik jual beli kuota haji khusus melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah travel.
Setoran per kuota mencapai 2.600–7.000 dolar AS (Rp41,9 juta hingga Rp113 juta).
Kuota haji reguler sebanyak 10.000 jamaah dibagikan ke 34 provinsi, dengan porsi terbesar untuk Jawa Timur (2.118 jamaah), disusul Jawa Tengah (1.682) dan Jawa Barat (1.478). Pemberangkatan reguler dikelola langsung oleh Kemenag.
Praktik ini diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Perubahan komposisi itu disebut membuat sebagian dana haji yang seharusnya masuk kas negara justru dialihkan ke travel swasta. (fer)