Kasus Kematian Affan Kurniawan, Kompol Kosmas Dipecat dari Polri

INDOPOSCO.ID – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Kosmas K Gae imbas kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan (21) akibat dilindas rantis Brimob.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa yang bersangkutan telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa yaitu, Affan Kurniawan.
“Dalam sanksi admitratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Sementara putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang pertama berupa sanksi etika yaitu, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai tanggal 29 Agustus sampai dengan 3 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan penempatan khusus tersebut sudah dijalani oleh pelanggar,” ujar Trunoyudo.
Pasal-pasal yang dilanggar, yaitu pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 4 huruf B peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Selain itu, Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 ayat 1 huruf C perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Termasuk, Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 8 huruf C angka 1 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Ada tujuh anggota Brimob berada dalam rantis Brimob saat melindas driver ojek online Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat baru-baru ini. Pelanggaran terhadap mereka dibagi dua yakni, kategori berat dan sedang.
Pelanggaran etik berat yaitu, Bripka Rohmat (sopir rantis) dan Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis). Sedangkan pelanggaran etik sedang yang duduk di kursi penumpang belakang ialah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi dan Baraka Yohanes David. (dan)