Nasional

Soroti Gelar Perkara Kasus Ojol Dilindas, Kompolnas Harap Pelanggar Dipidana

INDOPOSCO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar gelar perkara terkait sidang etik tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) penabrak pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demonstrasi di Jakarta, pekan lalu, dapat segera memberikan kejelasan.

Menurut Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, gelar perkara tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap para anggota Brimob yang terlibat.

“Semoga gelar perkara ini bisa menjelaskan status nantinya, seperti kemarin yang kita dengar dari Propam bahwa ini potensi pelanggaran berat dan akan dituntut PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), dan nantinya kita akan cek apakah betul demikian,” ujar Anam dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Anam menekankan bahwa keluarga korban berhak mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. “Kami berharap memang statusnya bisa segera terang seperti permintaan keluarga korban (Affan Kurniawan) bahwa minta keadilan yang seadil-adilnya,” tegas Anam.

Lebih jauh, ia menilai proses etik hanyalah langkah awal. Putusan etik memang bisa berujung pemecatan, tetapi menurutnya kasus ini seharusnya juga dikembangkan ke ranah hukum pidana.

“Tahap ini adalah tahap pertama, jadi tidak boleh berhenti di sidang etik yang maksimal putusannya adalah pemecatan. Kami berharap ini juga bisa berkembang dalam konteks pidana,” tambahnya.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri telah memeriksa tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas di Pejompongan, Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan unsur pidana.

“Karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana. Sehingga kita laksanakan gelar semuanya ini. Nanti keputusan ada di gelar perkara hari Selasa tanggal 2 September 2025,” ujar Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Kasus tewasnya Affan Kurniawan menjadi sorotan publik, tidak hanya karena menyangkut tindakan aparat, tetapi juga karena menyangkut rasa keadilan keluarga korban. Harapan besar kini tertuju pada proses hukum yang transparan dan tuntas, agar tragedi serupa tak lagi terulang. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button