Kompolnas Minta Penyidik Dalami Insiden Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob Secara Utuh

INDOPOSCO.ID – Ada potensi unsur pidana dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak driver ojek online (ojol) pada Kamis (28/8/2025).
Pernyataan tersebut diungkapkan Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Jakarta, Selasa (2/9/2025). Ia mengaku, Bareskrim Polri telah manajemen pemidanaannya.
“Penyidik harus melihat konstruksi peristiwa secara utuh, tidak sepotong-potong,” katanya.
“Baik, kenapa dia bisa sampai di titik itu. Ada apa di balik itu? Jumlah massa bagaimana? Aksi waktu itu eskalasinya bagaimana? dan sebagainya,” imbuhnya.
Dengan demikian, dikatakan dia, korban bisa mendapatkan keadilan. Dan masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang peristiwa ini secara keseluruhan.
“Kesaksian 7 personel Brimob yang diduga terlibat kasus tersebut juga harus didalami,” ungkapnya.
Sebelumnya, insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025) malam. Pada insiden tersebut para personel Brimob yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Divisi Propam Polri menetapkan Kompol K dan Bripka R melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang. (nas)