Kasus Kematian Affan Kurniawan, Polri Tegaskan 7 Anggota Brimob Bukan Oknum Sipil

INDOPOSCO.ID – Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Jenderl (Brigjen) Agus Wijayanto menyangkal soal isu beredar di media sosial menyebutkan tujuh anggota Brimob melindas pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) bukanlah polisi, tapi warga sipil. Mereka ditegaskannya merupakan anggota Brimob.
“Kalau mungkin masih diragukan, insyaAllah kami bergerak apa adanya sesuai fakta dan tujuh personel ini anggota Brimob,” kata Agus Wijayanto di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Namun, ia belum mengemukakan identitas para anggota Brimob yang berada dalam kendaraan rantis melindas driver ojek online Affan Kurniawan. Dalihnya karena mengutamakan asas praduga tak bersalah.
“Inisial tentunya sedang proses, dan kita menghargai dalam hukum itu masih dalam praduga tak bersalah dan inisial sudah kami bacakan ini adalah menghormati,” ujar Agus Wijayanto.
Ia menambahkan, semuanya bakal terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang bakal digelar di Mabes Polri, besok lusa.
“Setiap orang punya hak asasi manusia, sehingga nanti pada jadwalnya hari rabu sudah ada sidang kode etik polri,” imbuh Agus Wijayanto.
Total ada tujuh personel Brimob dalam kendaraan rantis yang menewaskan Affan Kurniawan (21) di Kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025. Mereka adalah Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) M Rohyani, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fanang, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Mardin, Bhayangkara Kepala (Baraka) Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Kepala Divisi Propam Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Abdul Karim menyatakan, para personel Brimob itu terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Itu berdasar hasil gelar perkara dilaksanakan Itwasum Polri, Divisi Hukum Polri, Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, serta Bidang Propam Korbrimob.
“(Mereka) melanggar kode etik profesi kepolisian. Oleh karena itu, mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari, terhitung 29 Agustus sampai dengan 17 September 2025,” ungkap Karim terpisah di Jakarta baru-baru ini.(dan)