Polisi Benarkan Direktur Lokataru Ditangkap terkait Dugaan Penghasutan

INDOPOSCO.ID – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR) pada, Senin (1/9/2025) malam. Penangkapan terhadap yang bersangkutan terkait dugaan penghasutan melakukan tindakan anarkistik.
“Jadi benar, Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis,” kata Ade Ary di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Ia mengemukakan, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik. Serta membuat pemberitahuan bohong.
“Menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. Dengan melibatkan pelajar termasuk anak ya. Jadi anak ini usianya sebelum 18 tahun,” ujar Ade Ary.
Delpedro diduga melanggar Pasal 160 KUHP; dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE; dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penangkapan Delpedro pertama kali terungkap dari unggahan akun Instagram @lokataru_foundation. Dia diamankan sekira pukul 22.45 WIB, semalam dengan menggunakan kendaraan Suzuki Ertiga berwarna putih.
“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa oleh aparat Polda Metro Jaya,” tulis akun Instagram @lokataru_foundation dilihat pagi tadi.
Unggahan tersebut menyebutkan, situasi penangkapan terhadap pimpinan organisasi nirlaba yang berfokus pada Hak Asasi Manusia (HAM) itu dilakukan tanpa penjelasan resmi mengenai dasar hukum.
“Tidak ada surat perintah yang ditunjukkan saat kejadian. Aparat langsung membawa ke arah Polda Metro Jaya,” jelas akun Instagram @lokataru_foundation. (dan)