Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Dugaan Penghasutan Aksi Anarkis

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menetapkan, Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penghasutan terkait aksi unjuk rasa berujung ricuh di Jakarta baru-baru ini.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, proses penyelidikan terhadap kasus menjerat yang bersangkutan telah dilakukan sejak 25 Agustus 2025 atau bertepatan dengan demonstrasi diwarnai kericuhan.
“Melakukan upaya penangkapan terhadap seorang, saudara DMR yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Polisi lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap ratusan pendemo, yang didominasi pelajar dalam bentrokan saat demonstrasi di Jakarta. Hasil pemeriksaannya mengarah ke yang bersangkutan.
“Penyelidikan dilakukan ada fakta-fakta, ada bukti-bukti yang didalami terkait peristiwa ini akhirnya langkah-langkahnya pendalaman penyelidikan kemudian penyidikan dan penetapan tersangka,” ujar Ade Ary.
Ia belum menjelaskan secara gamblang soal provokasi yang dilakukan pimpinan organisasi nirlaba berfokus pada Hak Asasi Manusia (HAM) itu. Namun, hal tersebut ditegaskannya telah mendorong para pendemo berbuat rusuh.
“Ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak,” imbuh Ade Ary.
Penangkapan Delpedro pertama kali terungkap dari unggahan akun Instagram @lokataru_foundation. Dia diamankan sekira pukul 22.45 WIB tadi malam oleh polisi dengan menggunakan kendaraan Suzuki Ertiga berwarna putih.
“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa oleh aparat Polda Metro Jaya,” tulis akun Instagram @lokataru_foundation dilihat pagi tadi.
Delpedro diduga melanggar Pasal 160 KUHP; dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE; dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (dan)