Nasional

Kemdiktisaintek Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Meski Kondisi Belum Stabil

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memastikan layanan publik, khususnya terkait pendidikan tinggi tetap berjalan meskipun kondisi belum stabil akibat demonstrasi beberapa waktu belakangan.

“Memastikan layanan publik tetap harus berjalan dengan baik sesuai standar dan peraturan yang berlaku,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek Togar M Simatupang melalui surat edaran yang dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Selasa (2/9/2025).

Togar juga menekankan pihaknya menerapkan work from anywhere (WFA) bagi seluruh pegawai dan unsur penunjang di lingkungan Kemdiktisaintek pada Senin-Selasa, 1-2 September 2025.

Ia menyebut, pelaksanaan tugas kedinasan secara WFA dapat dilaksanakan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kondisi dan karakteristik pekerjaan masing-masing.

“Dengan tidak mengurangi kinerja pegawai ASN, dapat diterapkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Pasal 14 PermenpanRB Nomor 4 Tahun 2025,” ujarnya.

Agar layanan tetap optimal, ia meminta agar para ASN memberitahukan kepada atasan langsung apabila tidak dapat menjalankan WFA dengan alasan sakit, adanya kendala, dan/atau musibah/kedaruratan lainnya yang dialami dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan terkait kedisiplinan pegawai.

Ia juga menyebut para pimpinan unit kerja diberikan kewenangan penuh untuk mengatur mekanisme kerja pegawai (luring maupun daring) sesuai kebutuhan, kondisi lapangan, dan perkembangan situasi; dan pimpinan jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya dan pratama tetap melaksanakan tugas secara luring dengan tetap adaptif dan memperhatikan perkembangan keadaan, serta memastikan koordinasi berjalan lancar.

Togar juga menekankan kepada para ASN untuk menjaga dan menjunjung nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Tidak mengikuti aksi penyampaian pendapat dan menghindari titik-titik kerumunan, serta tetap mendukung ketertiban, kedamaian, dan keamanan, serta dapat dihubungi setiap saat serta merespon selama jam kerja paling lama 15 menit,” katanya. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button