ASN Pemprov Jakarta WFH Massal Saat Demo Besar, BKD: Layanan Publik Tetap Jalan

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan kebijakan khusus terkait aksi unjuk rasa yang digelar di wilayah kota Jakarta.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkantor di sekitar lokasi demonstrasi diminta untuk melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH).
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi Pemprov DKI yang ditujukan kepada para kepala perangkat daerah dan biro.
Dalam edaran tersebut ditegaskan, ASN yang bekerja dari rumah tetap diwajibkan melaporkan kehadiran melalui aplikasi presensi mobile pada laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jakarta.
Selain itu, ASN penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Beban Kerja yang bertugas di lokasi lain juga tetap mendapat capaian akumulasi 8,5 jam kerja efektif per hari selama presensi tercatat sesuai ketentuan.
“Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan layanan operasional langsung maupun pelayanan publik yang berjalan 24 jam tanpa henti,” tulis Kepala Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta, Chaidir dikutip pada Jumat (29/8/2025).
Artinya, instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berkewajiban bekerja dari kantor agar pelayanan tidak terganggu.
Pemprov juga menekankan, para kepala perangkat daerah dan biro wajib melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan surat edaran ini.
“Edaran ini untuk menjadi perhatian bersama serta dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab,” demikian bunyi instruksi dalam surat edaran tersebut. (fer)