Asbes Resmi Dikategorikan B3, Pemerintah Diminta Evaluasi Penggunaannya

INDOPOSCO.ID – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 6 P/HUM/2024 yang menegaskan bahwa asbes adalah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dapat menyebabkan penyakit serius, termasuk kanker paru-paru dan mesothelioma.
Putusan ini sekaligus membatalkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25 Tahun 2021, yang sebelumnya tidak mewajibkan pelabelan risiko pada produk mengandung asbes. Ketentuan tersebut dinilai sangat berpotensi membahayakan jutaan konsumen yang tidak menyadari risiko paparan zat beracun tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Ketua FKBI Tulus Abadi menegaskan, langkah hukum yang berupaya meniadakan kewajiban pelabelan risiko asbes adalah bentuk kemunduran besar dalam perlindungan konsumen di Indonesia.
“Upaya hukum untuk menghapus kewajiban pelabelan asbes jelas bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen dan tiga undang-undang penting yang menjamin hak atas informasi dan kesehatan,” ujar Tulus melalui gawai, Senin (13/10/2025).
Menurut Tulus, keputusan MA ini selaras dengan tiga payung hukum utama yang menjamin hak konsumen dan kesehatan publik. Yaitu, pertama adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 dan 7, yang memberikan hak kepada konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta mewajibkan pelaku usaha untuk menyampaikan risiko produk secara transparan.
Kedua, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, yang menegaskan hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang sehat dan bebas dari paparan bahan berbahaya, termasuk zat karsinogenik seperti asbes.
Dan yang ketiga yakni Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009, yang mewajibkan pengendalian, pengawasan, dan pelabelan bahan beracun untuk mencegah dampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan.
FKBI menilai, pelabelan risiko pada produk mengandung asbes adalah langkah minimum yang wajib diterapkan sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap keselamatan publik. Namun, Tulus menegaskan bahwa Indonesia perlu melangkah lebih jauh.
“Dalam jangka panjang, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan penggunaan asbes secara menyeluruh dan mempertimbangkan pelarangan total, sebagaimana sudah dilakukan oleh lebih dari 70 negara di dunia,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan publik. “Kesehatan bukan komoditas. Transparansi adalah hak. Dan asbes adalah racun,” tambah mantan ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.
Dengan putusan ini, FKBI berharap pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat bersama-sama memperkuat komitmen terhadap lingkungan yang sehat, industri yang bertanggung jawab, dan konsumen yang terlindungi. (her)