Profil dan Gebrakan Jaksa Sutikno, Sosok Tegas di Balik Penyitaan Rp11,8 Triliun Kasus CPO

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan rotasi besar-besaran di tubuh Korps Adhyaksa. Sebanyak 73 pejabat Kejaksaan dimutasi dan dipromosikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor 854 tertanggal 13 Oktober 2025.
Salah satu nama yang mencuri perhatian publik adalah Jaksa Sutikno, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kini, Sutikno resmi dipercaya mengemban amanah baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi tersebut.
“Benar bahwa telah beredar sejumlah mutasi di jajaran Kejaksaan. Ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan juga bagian dari promosi jabatan,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Nama Sutikno dikenal luas berkat gebrakan penegakan hukum yang ia pimpin selama menjabat di Jampidsus. Ia dikenal sebagai sosok jaksa yang tegas, cermat dalam prosedur hukum, namun tetap berani tampil transparan di ruang publik.
Salah satu prestasi terbesar Sutikno adalah penyitaan uang negara senilai Rp 11,8 triliun dari lima korporasi besar yang terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Langkah tersebut tercatat sebagai penyitaan terbesar dalam sejarah Kejaksaan RI.
“Publik berhak tahu sejauh mana proses pengembalian kerugian negara berlangsung dan bagaimana uang itu diamankan secara hukum,” tegas Sutikno kepada INDOPOSCO.ID beberapa waktu lalu.
Tak berhenti di situ, Sutikno juga mendorong perusahaan besar lain seperti Musim Mas Group dan Permata Hijau Group untuk turut mengembalikan kerugian negara dalam kasus serupa.
Gebrakan ini menjadi bukti nyata keberpihakan Kejaksaan terhadap prinsip zero tolerance terhadap korupsi korporasi.
Selain dikenal berani dalam tindakan hukum, Sutikno juga tampil lugas dalam menghadapi polemik publik.
Dalam kasus Tom Lembong, ia menegaskan bahwa legal opinion (LO) tidak bisa dijadikan dasar untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum.
Di bawah kepemimpinannya sebagai Direktur Penuntutan, proses penuntutan kasus korupsi berjalan cepat, profesional, dan tanpa kompromi.
Sutikno juga mendorong agar pelimpahan perkara ke pengadilan dilakukan lebih disiplin dan akuntabel.
Langkah-langkah transparannya bahkan mendapat apresiasi luas, terutama ketika ia membuka akses media untuk meliput langsung uang sitaan hasil korupsi sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Mutasi Sutikno ke Riau dinilai sebagai promosi strategis yang menunjukkan kepercayaan Jaksa Agung terhadap kinerja dan integritasnya.
Meski kini bertugas di daerah, jejak rekamnya di Jampidsus meninggalkan catatan kuat tentang keberanian, transparansi, dan integritas jaksa dalam pemberantasan korupsi nasional.
Gebrakan yang telah ia torehkan diyakini akan menjadi inspirasi bagi jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tersebut. (fer)