Nasional

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Keluarga Kecewa tapi Hormati Putusan

INDOPOSCO.ID – Istri eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibudristek) Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin menyesalkan dan menghargai putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait permohonan praperadilan yang diajukan suaminya.

“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi,” jelas Franka di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Ia belum menentukan langkah hukum selanjutnya, setelah permohonan praperadilannya kandas. Setiap cara yang ditempuhnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Tentunya saya keluarga Nadiem dan tim hukum hanya akan selalu melakukan dan mencari jalan melalui koridor hukum yang sudah diatur oleh undang-undang,” ucap Franka.

Di sisi lain, ia menyampaikan apresiasi semua pihak yang telah mendukung suaminya menjalani proses hukum selama menjalani permohonan praperadilan.

“Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami sehingga mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami,” imbuh perempuan berusia 42 tahun itu.

Permohonan paperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada, Senin (13/10/2025). Penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dianggap sah menurut hukum.

“Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap Hakim tunggal PN Jaksel Ketut Darpawan di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Kejagung telah lebih dulu melakukan gelar perkara sebelum Nadiem ditetapkan sebagai tersangka. Itu berdasarkan nota dinas laporan hasil ekspos penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Nomor R 127 tanggal 14 Juli 2025. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button