Nasional

Sedih Anaknya Tersangka, Orang Tua Nadiem: Dia Jujur dan Bebas Lewat Praperadilan

INDOPOSCO.ID – Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim merana anaknya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Saya ibunya Nadiem, sebagai ibu dari Nadiem saya sedihnya luar biasa tentunya,” ujar Atika Algadri, ibun Nadiem Makarim, usai menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Kendati demikian, ia tetap yakin penegak hukum mampu komitmen memastikan bahwa proses pengadilan berlangsung secara adil, objektif, dan sesuai aturan demi mengungkap fakta sebenarnya dari suatu perkara.

“Tetapi kami tetap berharap dan berkeyakinan, bahwa proses hukum akan dijalankan dengan baik untuk mendapatkan kebenaran ini, pasti penegak hukum akan mencoba sebaik baiknya untuk melakukan itu,” ucap Atika.

Ayah Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim mengharapkan hasil terbaik dalam proses praperadilan yang diajukan anaknya melawan Kejaksaan Agung RI. Ia mengklaim, anaknya telah menjalankan tugas sebagai menteri pada pemerintahan sebelumnya dengan benar.

“Bebas dong, bebas karena di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, itu yakin betul bahwa dia jujur, jujur,” ujar Nono.

Ia kemudian menyinggung keputusan Nadiem Makarim, harus meninggalkan perusahaan teknologi Indonesia yang menyediakan berbagai layanan digital berbasis aplikasi on-demand, seperti transportasi, logistik, pengiriman makanan, dan pembayaran digital.

“Dia tinggalkan perusahaannya yang banyak untung, untung dari pekerjaan pejerjaan 4 juta manusia Indonesia. Dia tinggalkan itu dan dia khusus mengajarkan adik-adiknya di bidang digital, dia pendidikan,” jelas Nono.

Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 4 September 2025. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,89 triliun.

Namun, Nadiem masih menjalani pembantaran (penangguhan masa penahanan) di rumah sakit usai menjalani operasi. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button