Nasional

KPK Amankan Dua Aset Milik Eks2 Staf Ahli Menaker Yassierli

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap dua aset yang dimiliki oleh Haryanto, mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan bidang Hubungan Internasional pada masa jabatan Menaker Yassierli.

Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, aset yang disita terdiri dari sebuah kontrakan seluas 90 meter persegi di kawasan Cimanggis, Kota Depok, serta sebuah rumah dengan luas 180 meter persegi di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyitaan tersebut dilakukan pekan lalu dan terkait dengan dugaan kasus pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Haryanto termasuk salah satu dari delapan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

“Berdasarkan penyelidikan, kedua aset tersebut dibeli secara tunai dan diduga menggunakan dana hasil pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing. Aset tersebut kemudian atasnamakan anggota keluarganya,” jelas Budi.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan identitas delapan tersangka yang terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan RPTKA.

Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, yang semuanya merupakan pegawai negeri di Kemenaker.

Menurut KPK, selama periode 2019 hingga 2024, para tersangka telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan tersebut.

KPK menjelaskan bahwa RPTKA adalah dokumen wajib bagi tenaga kerja asing agar bisa bekerja secara legal di Indonesia. Tanpa RPTKA yang diterbitkan Kemenaker, izin kerja dan izin tinggal bagi tenaga kerja asing tidak dapat diproses, yang berpotensi menimbulkan denda harian sebesar Rp1 juta. Hal ini memaksa pemohon RPTKA untuk memberikan uang suap kepada para pelaku.

Kasus pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak masa pemerintahan Menteri Tenaga Kerja Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), kemudian berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).

KPK pun telah menahan delapan tersangka tersebut secara bertahap, dengan empat orang ditahan pada 17 Juli 2025 dan sisanya pada 24 Juli 2025. (aro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button