Nasional

Selain Filianingsih Hendarta, KPK Berpeluang Panggil Dewan Gubernur BI

INDOPOSCO.ID – Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berpeluang memanggil Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) selain Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta.

“Sepanjang kami masih memerlukan, tentunya kami juga akan meminta keterangan yang lain,” kata Asep seperti dilansir Antara, Kamis (25/9/2025).

Asep menyampaikan pemanggilan Dewan Gubernur BI tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Walaupun demikian, dia mengatakan tidak semua anggota Dewan Gubernur BI yang terdiri atas Gubernur BI Perry Warjiyo, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, dan tiga Deputi Gubernur lainnya, yakni Juda Agung, Aida S. Budiman, dan Ricky P. Gozali, akan dipanggil dan diperiksa KPK.

“Dewan Gubernur BI ini ada beberapa kan? Kami minta tidak semuanya (dipanggil dan diperiksa, red.), seperti itu, kecuali ada keterangan lain yang tidak diketahui oleh orang ini,” katanya.

Ia menjelaskan, misalkan ada keterangan yang dibutuhkan KPK mengenai suatu rapat yang dihadiri oleh hanya sebagian anggota Dewan Gubernur BI, tetapi anggota Dewan Gubernur BI yang telah diperiksa KPK tidak menghadiri rapat tersebut. Dengan demikian, KPK mengagendakan untuk memeriksa anggota lain yang hadir dalam rapat untuk kebutuhan penyidikan perkara.

“Misalkan rapatnya ada tiga kali. Saksi yang satu cuma ikut rapat sekali, saksi yang kedua ikut tiga kali, dan lain-lain, ya tentu kami akan bedakan yang ikut rapat sama yang enggak rapat, atau ada keterangan lain, sehingga orang yang lain yang kami panggil,” jelasnya.

Sementara itu, dia mengatakan Filianingsih Hendarta saat diperiksa KPK pada 11 September 2025, didalami mengenai Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button