Headline

Kasus Kuota Haji, 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Diduga Terlibat

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2023–2024.

“Awalnya hanya dua asosiasi yang terindikasi. Namun seiring waktu, jumlahnya bertambah menjadi 13 asosiasi. Data ini terus kami gali dan berkembang,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (18/9/2025).

Asep menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap perkara ini membutuhkan waktu yang tidak singkat. Salah satu alasannya adalah karena jumlah biro perjalanan yang terlibat cukup banyak.

“Jumlahnya mencapai hampir 400 travel. Ini tentu membuat penyidikan menjadi kompleks. Banyak pihak bertanya mengapa tersangkanya belum diumumkan, padahal kami harus teliti dan memastikan keterlibatan setiap pihak dalam penjualan kuota,” jelasnya.

KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, beberapa hari setelah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus dalam tahap penyelidikan.

Bersamaan dengan proses hukum, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengidentifikasi jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan kuota haji.

Berdasarkan penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian tersebut diperkirakan melebihi Rp1 triliun. Tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut, dicegah bepergian ke luar negeri untuk mendukung proses hukum.

Pansus DPR RI Juga Temukan Kejanggalan
Selain dari pihak KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga turut menyoroti sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.

Salah satu fokus utama Pansus adalah soal pembagian tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 20.000 jemaah seperti dilansir Antara.

Kementerian Agama diketahui membagi tambahan tersebut menjadi 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, pembagian ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen, dan sisanya 92 persen untuk kuota reguler. (aro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button