Nasional
KPK Dalami Peran Nur Arifin di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik memanggil lima pejabat Kemenag era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi.
“Benar, ada pemeriksaan saksi dimaksud,” katanya dikonfirmasi pada Rabu (17/9/2025).
“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,” imbuhnya.
Adapun lima pejabat yang menjalani pemeriksaan tersebut yakni Jaja Jaelani (Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2024), Ramadan Harisman (Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Ditjen PHU), M Agus Syafi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus 2023–2024), Abdul Muhyi (Analis Kebijakan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus 2022–2024), serta Nur Arifin (Direktur Umrah dan Haji Khusus tahun 2023).
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour. Khalid mengembalikan sejumlah uang yang terkait perkara ini.
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dimulai sejak 8 Agustus 2025. Sejauh ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan dan menyita barang bukti. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tambahan kuota haji semestinya dibagi 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, fakta menunjukkan skema berbeda.
Sebanyak 20 ribu kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman pada Oktober 2023 justru dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024. Skema inilah yang diduga membuka peluang praktik jual beli kuota yang kini tengah dibongkar KPK. (fer)