Nasional

KPK Didesak Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

INDOPOSCO.ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menegaskan sudah saatnya lembaga antirasuah mengumumkan siapa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Menurut Yudi, proses penyidikan yang berjalan hingga kini telah menghasilkan banyak temuan penting.

“KPK sudah memeriksa banyak saksi, menggeledah berbagai lokasi, menyita uang sebagai barang bukti, bahkan sudah menyampaikan ke publik bagaimana konstruksi perkara jual beli kuota haji tambahan terjadi,” kata Yudi kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Ia menambahkan, KPK juga sedang menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi tersebut.

“Itu sudah lebih dari cukup untuk menentukan siapa tersangkanya. Apalagi KPK sendiri pernah memberi kisi-kisi terkait perkara ini,” ujarnya.

Sebagai mantan penyidik yang pernah menangani kasus besar seperti proyek e-KTP dan Bank Century, Yudi meyakini publik mendukung penuh langkah KPK.

“Sekarang saatnya KPK menunjukkan penegakan hukum yang independen sekaligus membongkar permainan kuota haji,” ucapnya.

“Karena praktik ini jelas merugikan jamaah yang seharusnya berangkat sesuai aturan, tapi tergeser oleh pihak yang tak berhak,” imbuhnya.

Yudi mendesak KPK bertindak berani tanpa pandang bulu.

“Siapa saja yang melakukan korupsi dana haji ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menyebut uang pengembalian dari Khalid Basalamah ke pihaknya adalah duit hasil tindak pidana dugaan korupsi kuota haji 2024.

KPK menjelaskan duit tersebut menjadi barang bukti kasus tersebut.

“Yang pertama penyitaan barang bukti tentu tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya, memang keberadaan dari barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

Budi memaparkan, jual-beli kuota khusus kepada jemaah dilakukan biro travel perjalanan haji sebagai pengelola.

Fakta lain yang ditemukan KPK, kata Budi, yakni terdapat jual-beli kuota khusus antartravel.

“Nah, tentunya dari proses jual-beli itu kan ada karena ekses dari kebijakan 50-50 di Kementerian Agama terkait dengan kuota tambahan. Artinya, ini kan suatu rantai yang berkesinambungan dari diskresi kebijakan kemudian sampai dengan kepelaksanaan di lapangan,” tutur Budi.

“Oleh karena itu, KPK mendalami tentunya juga digali informasi terkait dengan praktik-praktik jual-beli kuota itu kepada jemaah,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button