Periksa Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta, Ini yang Didalami KPK

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) saat memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta pada Kamis (11/9).
Filianingsih diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
“Jadi, dalam pemeriksaan tentu didalami terkait dengan bagaimana proses mekanisme program sosial tersebut muncul begitu ya, yakni dari proses perencanaannya seperti apa, pelaksanaannya, dan juga pertanggungjawabannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dilansir Antara, Jumat (12/9/2025).
Budi menjelaskan perencanaan meliputi peruntukan hingga jumlah anggaran PSBI. Kemudian pelaksanaan berkaitan dengan pencairan dana PSBI kepada dua anggota DPR RI sekaligus tersangka kasus tersebut, yakni Satori dan Heri Gunawan.
“Nah itu yang KPK telusuri, apakah program sosial ini yang dari awal misalnya seharusnya diperuntukkan kegiatan-kegiatan sosial, namun fakta di lapangan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia melanjutkan, “Kenapa yayasannya harus itu? Kenapa tidak yang lain? Nah itu semuanya didalami dan menjadi materi penyidikan.”
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (St) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. (wib)