Nasional

Keluarkan Kebijakan Data Capres-Cawapres Tak Bisa Dipublikasi, KPU Digeruduk Massa

INDOPOSCO.ID – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait data Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tak bisa dipublikasi tanpa izin terus mendapat perhatian publik. Meski pada akhirnya dibatalkan, lembaga penyelenggara pemilu ini pun diminta tidak berpihak kepada pribadi atau kelompok kekuasaan sehingga mencederai demokrasi.

Hal itu diutarakan oleh Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) Riko Robi saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPU RI, Kamis (25/9/2025).

“KPU RI mengeluarkan Keputusan 731/2025, yang isinya membatasi akses publik terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Ini menunjukkan adanya praktik yang tidak hanya mencederai moralitas publik, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip dasar demokrasi dan keterbukaan publik,” kata Riko dalam orasinya.

“Termasuk juga penggunaan fasilitas mewah berupa penyewaan jet pribadi dan helikopter oleh jajaran pimpinan KPU,” sambungnya.

Sekelompok pemuda ini pun yang menggelar aksi unjuk rasa dengan konsep teaterikal.

Nampak, massa aksi itu membawa sejumlah poster dan sebuah spanduk berisi tuntutan. Poster yang dibawa antara lain bertuliskan “Ketua KPU RI=Genk Solo”.

Selain itu, juga digelar aksi teaterikal dua peserta aksi yang berperan sebagai KPU RI dan “Genk Solo”. Seorang yang berperan sebagai KPU RI nampak diikat lehernya, dan ditarik oleh seseorang yang berperan sebagai “Genk Solo”.

Karena mereka menduga, soal penutupan akses data capres-cawapres ini ada keterkaitannya dengan kasus dugaan ijazah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan putra sulungnya yang kini menjadi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang telah mendapat sorotan publik.

“Fenomena ini menciptakan krisis kepercayaan masyarakat terhadap independensi penyelenggara pemilu. Padahal, legitimasi demokrasi hanya dapat berdiri kokoh apabila penyelenggaranya bersih dari kepentingan politik,” tandasnya.

Adapun spanduk yang berisi tuntutan AMPD memuat 5 poin, yang di antaranya meliputi:

1. Mendesak DKPP RI segera memeriksa dan mengadili Ketua, Anggota, serta Sekjen KPU RI atas dugaan pelanggaran etik yang merusak marwah lembaga penyelenggara pemilu.

2. Menuntut Ketua dan Anggota KPU RI mundur dari jabatannya, karena telah menimbulkan kegaduhan publik dan terindikasi berupaya menutupi data Wapres Gibran dari masyarakat.

3. Mendesak KPU RI untuk mengembalikan komitmen pada asas jujur, adil, dan transparan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

4. Meminta Presiden RI dan DPR RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyelenggara pemilu, guna memastikan KPU tetap netral dan profesional.

5. Mendorong KPK untuk menelusuri harta kekayaan Ketua, Anggota, dan Sekjen KPU RI, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button