Nasional

KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Usai Tuai Kritik

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan, keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan. Hal tersebut dilakukan setelah dikritik banyak pihak.

“Secara kelembagaan, kami memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

KPU berkomitmen menjaga keterbukaan informasi serta memastikan pemilu berlangsung transparan dan akuntabel. Keluarnya ketentuan sebelumnya itu diklaim tidak bertujuan menguntungkan pihak manapun.

Sikap keterbukaan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Sebenarnya keputusan KPU tersebut (Nomor 731 Tahun 2025) didasari sama sekali bukan karena untuk melindungi siapapun,” ujar Afifuddin.

“Peraturan ini dibuka terbuka dan dibuat untuk semua. KPU murni menyesuaikan pengaturan di internal kita, apakah PKPU, UU Pemilu maupun undang-undang terkait lainnya,” tambahnya.

Lembaga penyelenggara Pemilu itu akan berkoordinasi dengan Komisi Informasi dan pihak terkait guna memastikan tata kelola data serta dokumen pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini tidak hanya berlaku untuk dokumen Pilpres, tetapi juga data pemilu lain yang dapat diakses publik.

“Pada akhirnya KPU mengapresiasi, masukan-masukan dari berbagai pihak pascaterbitnya keputusan KPU tersebut,” imbuh Afifuddin.

Publik sempat dihebohkan dengan aturan KPU tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU. Surat itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.

Adapun sejumlah pihak yang mengkritik aturan KPU itu yakni, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dede Yusuf Macan Effendi. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button