Sejumlah Tokoh Antikorupsi Dukung Hakim Lakukan Terobosan Hukum Proses Praperadilan

INDOPOSCO.ID – Sejumlah tokoh antikorupsi mengajukan diri menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk Amicus Curiae kepada hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Dua di antara tokoh anti-korupsi itu ialah peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Arsil dan pegiat Antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo.
Para tokoh antikorupsi itu mendesak dalam proses praperadilan, pihak termohon, dalam hal ini penyidik, mampu menjelaskan alasan pemohon patut untuk diduga sebagai pelaku tindak pidana.
“Kami memohon dalam penentuan sebagai tersangka dengan tuduhan yang jelas, harus clear. Jangan sumir,” jelas Natalia usai sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Penyidik seharusnya bekerja secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan setiap menuduhkan seseorang atas dugaan tindak pidana korupsi.
Sebab pada dasarnya penyidiklah yang mendalilkan sesuatu, bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga Pemohon adalah pelakunya.
“Selain itu, harus ada pembuktian yang jelas, yang ada kaitan dengan tuduhan yang diajukan,” ujar Natalia.
Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil tidak membahas perkara tersebut, ia hanya mendorong teknis mekanisme praperadilan. Sebab, selama ini dinilainya jalannya praperadilan sangat lama.
“Padahal menurut kami pemeriksaan penetapan praperadilan tersangka itu bisa sangat singkat, kalau mekanisme benar. Yang kita dorong adalah suatu pendekatan baru di dalam praperadilan,” ungkap Arsil.
Sementara dalam sidang praperadilan, hal pertama yang harus dilakukan pihak termohon adalah menjelaskan tindak pidana diduga terjadi dan alasannya menduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Cara seperti itu dinilai penting agar publik bisa memahami proses penegakan hukum dan ikut mengawasi timbulnya suatu perkara hukum
Dalam kasus Nadiem Makarim, ketidakjelasan penetapan tersangka terlihat dengan tidak pernah adanya penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar Pemohon sebagai Tersangka. Hingga saat ini informasi yang diberikan oleh Penyidik dinilai sepotong-sepotong.
Dalam prosesnya, penyidik hanya menyampaikan tindak pidana yang terjadi terkait pengadaan Chromebook tanpa rincian lebih lanjut, seperti mark-up dalam proses pengadaan, suap menyuap, atau yang lainnya. Kejaksaan Agung juga tidak pernah memberikan penjelasan dugaan peran atau perbuatan dari Nadiem dalam kasus Chromebook. (dan)