Ada Unsur Pidana, Polisi Gelar Perkara Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol Besok

INDOPOSCO.ID – Markas Besar Kepolisian Indonesia (Mabes Polri) bakal melakukan gelar perkara kasus kendaraan rantis Brigade Mobil (Brimob) melindas pengendara ojek online Affan Kurniawan (21) pada, Selasa (2/9/2025) besok. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara telah sesuai dengan hukum.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Jenderl (Brigjen) Agus Wijayanto mengatakan, pihaknya telah lebih dulu memeriksa dua dari tujuh anggota Brimob melindas driver ojek online, yang dinyatakan masuk kategori pelanggaran berat. Mereka adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korps Brigade Mobil (Korbrimob) Polri Komisaris Polisi (Kompol) Kosmas dan anggota Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rohmat.
“Gelar ini, karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” kata Agus di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Ia menyatakan, gelar perkara tersebut turut melibatkan pengawasan eksternal yaini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Kemudian internal di dalamnya adalah Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Divisi Hukum Polri, Bidang Propam Brimob Polri, serta Divisi Propam Polri,” ujar Agus.
“Sehingga kita laksanakan gelar semuanya ini. Nanti keputusan ada di gelar hari Selasa tanggal 2 September 2025,” tambahnya.
Total ada tujuh personel Brimob dalam kendaraan rantis yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21) di Kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Agustus 2025. Mereka adalah Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) M Rohyani, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fanang, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Mardin, Bhayangkara Kepala (Baraka) Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Kepala Divisi Propam Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Abdul Karim menyatakan, mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Itu berdasar hasil gelar perkara dilakukan bersama Itwasum Polri, Divisi Hukum Polri, Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, serta Bidang Propam Korbrimob.
“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan telah melanggar kode etik profesi kepolisian. Oleh karena itu, mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari, terhitung 29 Agustus sampai dengan 17 September 2025,” jelas Karim terpisah di Jakarta baru-baru ini. (dan)