Headline

Pasca Tayangan Pesantren, KPID Jakarta Siap Lakukan Audit Izin Siaran Trans7

INDOPOSCO.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk melakukan audit menyeluruh terhadap izin siaran Trans7, menyusul rekomendasi DPR.

Langkah ini bertujuan memastikan bahwa stasiun televisi tersebut mematuhi regulasi penyiaran, setelah muncul polemik atas tayangan yang menyoroti santri, kiai, dan pesantren beberapa waktu lalu.

“Audit ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi penting untuk membangun sistem pengawasan internal yang efektif di lembaga penyiaran. Ini momen penting untuk perbaikan industri penyiaran secara menyeluruh. Kami siap menjalankan tugas tersebut,” ujar Ketua KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni, di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Menurut Rizky, audit yang dilakukan tidak semata-mata sebagai bentuk sanksi hukum, melainkan sebagai langkah korektif untuk memperbaiki struktur tata kelola penyiaran nasional.

KPID Jakarta mencatat bahwa Trans7 bukan pertama kalinya terlibat pelanggaran isi siaran. Antara 2022 hingga 2024, stasiun TV tersebut beberapa kali dikenai sanksi administratif karena melanggar norma kesopanan serta ketentuan perlindungan anak.

Di sisi lain, mayoritas aduan masyarakat kepada KPI masih berasal dari tayangan bergenre hiburan dan infotainment.

Berdasarkan data KPI Pusat tahun 2024–2025, sekitar 60 persen pengaduan publik terkait isi siaran berfokus pada program hiburan yang dinilai mengandung unsur kekerasan verbal, eksploitasi isu personal, serta pelanggaran etika siaran.

Rizky menilai hal ini sebagai indikator lemahnya sistem kontrol internal di banyak lembaga penyiaran.

Ia menyoroti masih minimnya keberadaan tim kepatuhan internal serta kurangnya kemampuan tim editorial dalam memahami dan menerapkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Standar Program Siaran (SPS).

“Konten yang disiarkan seharusnya sudah melalui proses pengawasan etis dan regulatif secara internal sebelum tayang,” jelasnya.

Sementara itu, laporan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) 2025 yang dirilis oleh KPI Pusat mencatat bahwa rata-rata kualitas siaran nasional hanya berada di angka 3,29 dari skala maksimal 4, sedikit di atas batas minimum yaitu 3,00.

Kategori seperti sinetron, variety show, dan infotainment terus menjadi jenis tayangan dengan kualitas paling rendah, berdasarkan penilaian KPI.

Menurut Rizky, data ini menunjukkan masih terdapat kesenjangan besar antara aturan yang berlaku dan pelaksanaannya di lapangan.

“Masih banyak lembaga penyiaran yang lebih mengejar keuntungan komersial, rating, dan share, daripada fokus pada kualitas tayangan. Padahal, tujuan utama penyiaran adalah untuk mencerdaskan bangsa dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan,” tegasnya.

Ia mendorong agar setiap lembaga penyiaran meningkatkan kualitas pengawasan, memperketat evaluasi sebelum tayang, serta rutin mengadakan pelatihan mengenai P3, SPS, dan etika siaran bagi seluruh kru produksi.

Menanggapi polemik tersebut, Direktur Produksi Trans7, Andi Chairil, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh komunitas pesantren di Indonesia atas penayangan program “Xpose Uncensored” pada 13 Oktober 2025 seperti dilansir Antara.

Ia juga mengonfirmasi telah mengakhiri kerja sama dengan rumah produksi yang membuat konten itu, serta memberikan sanksi internal terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam produksi acara tersebut. (aro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button