MUI Kecam Tayangan Trans7, Diduga Mendiskreditkan Pesantren

INDOPOSCO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap tayangan konten dalam program “Xpose Uncensored” di Trans7 yang ditayangkan pada tanggal 13 Oktober 2025.
Tayangan Trans7 tersebut, khususnya yang memuat narasi dan visualisasi terkait Pondok Pesantren Lirboyo dan lingkungan pesantren secara umum, dinilai telah mencederai martabat kiai, santri, dan institusi pesantren sebagai pilar pendidikan dan dakwah Islam di Indonesia.
Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, menegaskan bahwa tayangan yang disiarkan Trans7 terutama dengan judul dan narasi yang bernuansa provokatif dan cenderung menghakimi, telah melanggar prinsip-prinsip etika jurnalistik, akurasi, dan tanggung jawab sosial lembaga penyiaran.
“MUI menilai tayangan tersebut tidak hanya tidak akurat dalam menggambarkan realitas kehidupan pesantren yang beragam, tetapi juga menunjukkan keteledoran fatal dalam riset dan verifikasi data, yang berujung pada penyebaran disinformasi dan stigma negatif,” ujar Anwar dalam keterangan, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, pesantren adalah lembaga pendidikan yang telah teruji dalam sejarah perjuangan bangsa dan memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter moral dan spiritual umat.
“Kami menghargai permohonan maaf yang telah disampaikan oleh pihak Trans7, namun kami memandang bahwa permintaan maaf saja tidaklah cukup. Kami menuntut Trans7 untuk melakukan pernyataan maaf terbuka secara masif melalui berbagai platform siaran mereka, bukan hanya kepada Pesantren Lirboyo secara spesifik, tetapi kepada seluruh keluarga besar pesantren di Indonesia yang merasa dirugikan,” terangnya.
“Mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap oknum-oknum yang bertanggung jawab atas produksi dan penayangan konten bermasalah tersebut,” imbuhnya.
Ia juga mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi administratif yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap Trans7. Sanksi ini penting sebagai upaya menjaga kualitas dan moralitas siaran publik.
“Mengawasi dan memastikan pembinaan etika jurnalisme dan penyiaran agar peristiwa serupa tidak terulang. Narasi yang berpotensi memecah belah dan merugikan kelompok masyarakat, apalagi lembaga keagamaan harus dihentikan,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya keluarga besar pesantren, santri, alumni, dan simpatisan, untuk tetap menjaga kondusifitas dan ketenangan di tengah gelombang kekecewaan. Dan memberikan kepercayaan penuh kepada lembaga-lembaga pengawas seperti KPI dan Dewan Pers untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai koridor hukum dan etika yang berlaku.
“Menghindari tindakan anarkis atau upaya main hakim sendiri adalah sikap yang bijak dan mencerminkan akhlak santri,” ujarnya.
Ia menambahkan, MUI juga mendorong seluruh lembaga penyiaran di Indonesia untuk lebih banyak memproduksi dan menayangkan konten yang bersifat edukatif, inspiratif, dan faktual mengenai kehidupan dan kontribusi pesantren. Dan menjadikan mitra untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan, bukan sebaliknya. (nas)