10 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

INDOPOSCO.ID – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan, 10 orang sebagai tersangka kasus penjarahan rumah milik politikus PAN, Surya Utama alias Uya Kuya beralamat kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Penjarahan massa itu terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan mengatakan, sejumlah tersangka itu terbagi menjadi dua klaster yakni, penyerangan terhadap petugas dan ada yang melakukan penjarahan.
“Empat (pelaku) menyerang petugas, enam (pelaku) penjarahan,” kata Dicky di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Namun, ia belum mengemukakan identitas dan kronologi penangkapan terhadap mereka. Satu dari 10 orang yang diamankan di bawah usia 18 tahun.
“Salah satu pelaku penjarahan di bawah umur ya,” ujar Dicky. Sementara delapan orang berstatus sebagai saksi telah dipulangkan.
Berdasar video amatir memperlihatkan, sejumlah orang terlihat memasuki rumah Uya Kuya yang nampak tanpa pengamanan dari aparat. Alhasil mereka dengan leluasa mengobrak-abrik isi rumah tersebut.
Mereka membawa berbagai perabotan pribadi Uya Kuya, mulai kursi, meja, lemari, televisi, peralatan elektronik, hingga pakaian. Bahkan, kucing peliharaannya turut digondol. Penjarahan itu buntut meluasnya aksi unjuk rasa berujung ricuh di sejumlah wilayah Jakarta selama sepakan terakhir.(dan)